INFORMASI :

Mari bersama MBANGUN DESA untuk menuju Desa Sidomoro yang Aman, Nyaman, Damai, Tentram, Sejahtera... KITA BISA!!!

MENGENAL BANSOS (BANTUAN SOSIAL) PEMERINTAH*

MENGENAL BANSOS (BANTUAN SOSIAL) PEMERINTAH*

MENGENAL BANSOS (BANTUAN SOSIAL) PEMERINTAH*

Bansos merupakan singkatan kata dari Bantuan Sosial. Sebenarnya, apa itu bansos? Bagimana ketentuan yang mengaturnya? Apa saja jenis-jenis Bansos yang ada?

Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Selain itu, ketentuan yang mengatur BANSOS yaitu tentang Pengelolaan bansos tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Saat ini Kementerian Sosial melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal ini sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yg telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial. Adapun program bantuan sosial yg sudah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diantaranya Program Sembako, PKH dan PBI-JK.

Selain pengadaan bantuan reguler seperti berbagai program tersebut di atas, adapula bantuan sosial yang sifatnya insidental. Dikatakan insidental karena memang sifatnya hanya sementara saja, yang mana biasanya bilamana ada kejadian khusus seperti bencana alam ataupun kejadian luar biasa. Untuk yang masuk dalam kategori bantuan sosial insidental ini diantaranya adalah bantuan sosial bagi mereka yang ekonominya terdampak oleh pandemi covid 19 seperti kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya. Sebagai contoh nyata adalah KKS Sembako PPKM, BST dari kementrian, serta BLT DD dari Kemendesa.   

*Di kutip dari berbagai sumber serta disusun sesuai yang dipahami oleh operator desa 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

BANSOS (BANTUAN SOSIAL) Terkait

Kebumen Terkini

Silaturahmi dengan PPDI, Bupati Minta Perkuat Sinergitas
Bupati Kebumen Hibahkan Eks Gedung SD untuk Pemerintah Desa Sawangan
Bupati Resmikan Pantai Heppii, Wisata Rakyat, Nyaman, Murah Meriah
Bupati Minta Promosi Geopark Kebumen di Gencarkan
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia

Arsip BANSOS (BANTUAN SOSIAL)

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2